News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Minta Sekjen-Komisioner KPU tak ke Luar Negeri: Kurang-kurangi Dulu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tak bepergian dulu ke luar negeri di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Hal ini disampaikan Rezka dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Komisioner dan Sekjen kurang-kurangi dulu ke luar negeri. Apalagi sekarang masih PHPU di MK, kurang-kurangi dulu," kata Rezka.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengingatkan agar Komisioner dan Sekjen KPU tak bepergian ke luar negeri agar tidak berujung pengaduan ke DKPP.

"Jangan nanti ke luar negeri, ke luar negeri berlabuh lagi laporan di DKPP," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dia menegaskan dirinya tak mempermasalahkan KPU bepergian ke luar negeri asalkan setelah sidang PHPU selesai.

"Enggak usah dulu jalan-jalan ke luar negeri, kita selesaikan dulu semua tahapan, selesaikan dulu PHPU," ucap Rezka.

Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya diadukan ke DKPP RI karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan terhadap Hasyim itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Baca juga: Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN Masih Diverifikasi, Kapan Disidangkan?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini