News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dua Saksi PPP Mengaku Kehilangan Hak Konstitusi Karena Surat Suara Habis di Indragiri Hulu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara nomor 251 terkait sengketa hasil pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, menyebut tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya karena habisnya surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Saksi pemohon, Sukari, menyebut dirinya yang terdaftar di TPS 04 datang untuk mencoblos sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

Namun ia tak bisa mencoblos karena surat suara dinyatakan sudah habis.

Hal ini disampaikan Sukari saat bersaksi di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu berkenaan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” kata Sukari.

Baca juga: PDIP Ajak Fraksi Parpol Lain Tolak Revisi UU MK

Keterangan serupa juga disampaikan saksi lainnya, Adi Siswanto.

Ia menyatakan tak bisa menyalurkan hak konstitusionalnya karena TPS 04 kehabisan surat suara.

Dia datang bersama istri, kedua orang tua dan adik sekitar pukul 12.00 waktu setempat.

Saat tiba di TPS, dirinya mengaku dihalangi dan diberikan penjelasan bahwa belum bisa mendaftar lantaran surat suara sudah habis.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Minta KPU Didik Para Lawyer Mereka: Supaya Tidak Merugikan

Keduanya juga mengaku tidak mendapat arahan untuk pengalihan pencoblosan di TPS lain.

“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” ungkap Adi.

Adapun saksi dari KPU selaku termohon yang juga Ketua KPPS TPS 04 Redi Prasetio mengatakan memang terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 83 surat suara.

TPS 04 seharusnya memiliki 301 surat suara, tapi yang tersedia hanya 218 surat suara.

Sementara surat suara Pilpres, DPR dan DPRD Provinsi terpenuhi 301 surat suara, yang terdiri dari 295 surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen.

Namun Redi tidak tahu alasan kekurangan surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini