News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Saldi Isra Minta KPU Didik Para Lawyer Mereka: Supaya Tidak Merugikan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin terkait kinerja lawyer atau kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu itu.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel II untuk perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Saldi Isra menyoroti kuasa hukum KPU hanya menyerahkan alat bukti fisik berupa C.Hasil untuk dua tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal, hingga sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini, terdapat 19 TPS yang dipermasalahkan dalam perkara sengketa internal antar caleg DPRD Partai Perindo dari dapil Maluku Tengah 1.

"Nah, jadi problemnya sekarang ini, Pak Afif. Kuasa Bapak tidak menyertakan C.Hasil untuk 19 TPS yang dimasalahkan ini," kata Hakim Saldi, secara langsung kepada Afifuddin dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"Yang dikirimkan ke kita cuma 2. Nah, yang lengkap itu ada dari Bawaslu. Itu yang akan kita gunakan, nanti dicek dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sementara Pihak Terkait juga tidak memberikan. Ya bukan salah kami lagi," tambah Saldi.

Kemudian, Saldi menegaskan, KPU harus mendidik para lawyer mereka agar tidak merugikan mereka selaku Termohon.

"Jadi ini, Pak Afif, Bapak harus ada juga untuk mendidik para lawyer yang dari KPU ini supaya mereka itu tidak merugikan pihak yang diwakilinya," ucap Saldi.

Wakil Ketua MK itu menyinggung adanya potensi MK menjadi sasaran kekesalan jika tidak sesuai harapan salah satu pihak.

"Nah, yang kayak-kayak gini kan repot kita. Nanti tiba-tiba MK yang dipersalahkan, tidak begini, tidak begini, dan segala macamnya," tutur Saldi.

Lebih lanjut, Hakim MK itu menyinggung, penyelenggara pemilu telah diberikan kesempatan memahami mekanisme persidangan sengketa pileg melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari MK.

"Padahal sudah jelas kita mengajarkan dalam Bimtek, apa yang didalilkan itu yang dijawab, itu yang dibuktikan. Ini ternyata dari 19 datang cuma 2. Nah itu. Cukup ya," kata Saldi.

Mendengar pernyataan Hakim, kuasa KPU menyampaikan, akan segera melengkapi alat bukti segera.

"Baik, Yang Mulia. Mungkin karena memang kemarin kita sudah mintakan, cuma memang terkendala. Nanti akan dilengkapi pada hari ini," kata kuasa KPU yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pembuktian itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini