Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada Selasa (28/5/2024).
Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan banyak alat bukti fisik. Adapun lembaga penyelenggara pemilu baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.
Momen itu bermula saat Hakim Arief mengonfirmasi alat bukti Para Pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.
"Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU)," ungkap Arief, dalam persidangan sengketa pileg di panel III, Selasa pagi.
"Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)," tambah Arief.
Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.
"Izi, sudah disampaikan kemarin majelis," kata kuasa KPU.
"Kapan itu?" tanya Hakim Arief.
"Mulai dari T12 sampai dengan T98," jawab kuasa KPU.
Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.
"192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada," ucap Arief.
Kuasa hukum KPU tampak kebingungan. Namun, ia berjanji akan menyerahkan alat bukti fisik yang belum lengkap secepatnya.
Hakim Arief menegaskan, jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai sebelum selesai persidangan loh ya. Baru (ada) daftar alat buktinya. Tadi katanya sudah dicocokkan, disandingkan. Ini ternyata bukti yang ini tidak bisa kita cek ini," kata Hakim Arief.