Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. (*)