News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Demi Muluskan Kaesang, Demokrat Singgung Kapabilitas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjadi sosok dengan popularitas tertinggi dalam bursa calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Serentak 2024.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons soal kemungkinan majunya Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang digadang bakal maju dalam kontestasi politik tersebut atas adanya putusan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI (MA).

Herzaky berpandangan tidak ada kaitannya putusan tersebut terhadap siapapun untuk maju Pilkada, termasuk Kaesang. Pasalnya, untuk maju di Pilkada apalagi Jakarta, bukan persoalan mudah.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky dalam pesan suaranya kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).

Dirinya beranggapan, pertarungan untuk di Pilkada itu prosesnya luar biasa, bukan hanya soal keterkenalan atau hanya sebatas faktor logistik tapi banyak variabel yang menentukan.

Salah satunya yakni soal kapabilitas dan kapasitas dari sosok yang memang berniat maju.

"Tapi juga bicara mengenai kapasitas kapabilitas daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya," kata dia.

Terlebih, saat ini, publik kata dia, bisa dengan mudah mencari informasi perihal latar belakang dari siapa kepala daerah yang nantinya akan maju.

Oleh karenanya, pertarungan di Pilkada, khusunya Jakarta menurut Herzaky, bukanlah perkara yang mudah, harus ekstra keras.

"Opini publik begitu dengan cepatnya bisa berubah dan keputusan untuk memilih seseorang juga bisa dengan cepat nya berubah, satu atau dua kesalahan saja yang dilakukan ya," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini