News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Sebut Putusan MA Tak Adil Bagi Calon Independen Jika Berlaku di Pilkada 2024

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tak adil jika langsung berlaku untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Bivitri mengatakan secara legal formal putusan MA memang bisa langsung berlaku untuk Pilkada Serentak 2024.

"Tapi, menurut saya kalau diberlakukan sekarang ada ketidakadilan karena kan untuk calon yang independen sudah tutup pendaftarannya," kata Bivitri, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (31/5/2024.

Terkecuali, kata Bivitri, jika KPU mengubah semua jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

"Peraturan KPU-nya kan belum diubah nih, kalau putusan MA itu KPU-nya wajib mengubah dulu peraturannya sendiri, jadi enggak kayak putusan MK. Nah jadi itu yang harus dilakukan," ujar Bivitri.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kejar Tayang Sederet Revisi UU: Indikasi Berbagi Kekuasaan & Kompensasi Kue Politik

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Baca juga: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Program Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan

Uniknya, putusan MA ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini