TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju kembali dalam Pilkada Jakarta 2024 mulai berdatangan.
Kali ini, sejumlah simpul relawan pendukung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024, deklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.
Deklarasi tersebut digelara di sebuah rumah di kawasan Brawijaya XI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Satu (1/6/2024).
Uniknya, dari deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan ini turut dihadiri oleh Jokowi.
Jokowi yang dimaksud adalah Joko Wiranto, Ketua Umum Relawan Anies untuk Jakarta (RAJA).
“Ini satu-satunya Jokowi yang mendukung Anies,” ucap Ketua DPP Pejuang Anies Baswedan (ABW), Arini Soemardi, Sabtu (1/6/2024).
“Hidup Jokowi,” teriak para relawan Anies lainnya.
Baca juga: Cagub Jakarta yang Disepakati KIM Sosok Kepala Daerah Berpengalaman, Mengarah ke Ridwan Kamil?
Arini yang memimpin deklarasi menyatakan dukungan ini diberikan lantaran Anies dianggap sukses dalam memimpin Jakarta pada periode 2017-2022.
"Anies Baswedan telah membuktikan kapasitas dan integritasnya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Kepemimpinannya yang inklusif dan visioner telah membawa banyak perubahan positif bagi Jakarta," kata Arini.
Selain itu, dukungan masyarakat Jakarta juga jadi pertimbangan deklarasi ini. Warga Jakarta disebut ingin Anies kembali memimpin Jakarta.
Baca juga: Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!
"Banyak warga Jakarta yang merasakan langsung manfaat dari kebijakan Anies dan menginginkan beliau kembali memimpin Jakarta. Dukungan ini mencerminkan kepercayaan dan harapan masyarakat akan keberlanjutan program- program positif yang telah ada," ungkapnya.
“Kepemimpinannya yang inklusif dan visioner telah membawa banyak perubahan positif bagi Jakarta,” tambahnya menjelaskan.
Anies Baswedan Tunggu Koalisi
Anies Baswedan sendiri mengaku masih menunggu terbentuknya koalisi partai yang akan mengusungnya di Pilkada Jakarta 2024.
Sebab, pada kontestasi politik tingkat daerah ini tak ada satu pun partai yang memenuhi syarat minimal 22 kursi DPRD DKI untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.