News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyebut putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia calon kepala daerah, terlalu dipaksakan.

“Lima Indonesia memandang putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024). 

Dalam putusan itu, MA membatalkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan.

Ada beberapa alasan, lanjut Ray, kenapa ia menilai putusan tersebut dipaksakan, tidak objektif, dan tidak rasional. 

Baca juga: ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Pertama, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU sebab jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU menurut Ray keliru.

Alasan kedua, dikarenakan waktu pelantikan tidak dapat dipastikan kapan. Sebab, sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. 

“Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal definitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan,” jelasnya.

“Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ia menambahkan.

Berdasarkan hal itu, putusan MA dinilai justru  bertentangan dengan tujuan lembaga itu dibuat, yakni: membuat ketentuan baru: kepastian hukum. 

“Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU,” pungkasnya. 

Baca juga: Hasto Bantah PDIP Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/)

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Baca juga: Soal PDIP jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, FX Rudy Ungkap Pesan Megawati

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini