Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh menyoroti beban besar yang diemban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani isu-isu terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Pilgub Jateng, Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Ia menegaskan Bawaslu harus independen dan profesional dalam memproses dugaan pelanggaran, termasuk jika melibatkan pejabat negara yang berpotensi merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Makanya platform Bawaslu itu kan bersama rakyat awasi pemilu, dan bersama Bawaslu menegakkan keadilan pilkada. Nah, sebenarnya memang bebannya ada di Bawaslu," ujar Rendy, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Terkait video Prabowo yang dianggap sebagian pihak melibatkan aktivitas kampanye, Rendy menekankan pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.
"Dalam konteks video yang Pak Prabowo kemarin itu, ada yang mencoba membelokkan soal kampanye, boleh tidaknya kampanye pejabat negara. Tapi pasal 71 ayat 1 itu soal tindakan menguntungkan atau merugikan, bukan soal dia berkampanye," jelasnya.
Menurut Rendy, jika terbukti ada pelanggaran seperti tindakan yang menguntungkan salah satu pihak, pejabat negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 188 UU Pemilu.
Baca juga: Prabowo Dipanggil Terkait Kampanyekan Ahmad Lutfi? Begini kata Bawaslu
Ia juga mengingatkan ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas cakupan subjek hukum pasal tersebut, termasuk pejabat negara, TNI, Polri, dan kepala desa.
"Bawaslu itu jangan keluar dari marwahnya sebagai penegak keadilan pemilu. Kalau takut ya, jadi KPU aja. Karena nafas dan semangat Bawaslu adalah menegakkan keadilan pemilihan," tegas Rendy.
Rendy berharap Bawaslu tetap konsisten menjaga integritasnya agar masyarakat dapat merasakan proses pemilu yang benar-benar jujur dan adil.
“Supaya masyarakat semua merasakan ini memang fair and justice election," tuturnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan penanganan serius terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Bagja mengatakan ihwal Bawaslu RI yang akan menelusuri lebih lanjut video tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja.
Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur namun jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
“Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” kata Bagja.