Refly menambahkan, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, Hakim Honstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun.
"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmjo) (Kompas.com)