News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Wakil Ketua Umum PAN Respons Positif Kabar Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjadi sosok dengan popularitas tertinggi dalam bursa calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Serentak 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menyambut positif jika putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Untuk diketahui, isu Kaesang maju dalam pilkada semakin kencang, usai Mahkamah Agung (MA) memutus perkara soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada.

"Jika mas Kaesang maju, ya hal itu akan bagus untuk berkontestasi di Pilkada," kata Viva saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (2/6/2024).

Adapun Kaesang digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024, sebagai cawagub.

Ketua Umum PSI itu diisukan akan dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Namun, Viva belum mengetahui kepastian apakah Kaesang akan berlaga di Pilkada Jakarta.

"Soal mas Kaesang akan maju di Pilkada DKJ, saya belum mendengar dan belum tahu dari PSI," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini