Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Putusan dibacakan setelah MK menggelar proses persidangan agenda pendahuluan, pemeriksaan pembuktian, dan putusan dismissal, sejak beberapa waktu lalu.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, sidang putusan sengketa pileg akan dilangsungkan selama tiga hari.
"(Sidang putusan) tanggal 6, 7, dan 10 Juni," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1/2024, peradilan yang dijuluku "The Guardian of Constitution" itu harus merampungkan (memutus) semua perkara sengketa pileg, maksimal tanggal 10 Juni 2024.
"Putusan tidak boleh lebih dari tanggal 10 Juni. Batas akhirnya," ucap Enny.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif: Nasdem Ungkap Ada Caleg PKS Kakak Beradik Merangkap Anggota KPPS di Sorong
Adapun sebanyak 106 perkara harus diputus MK. Perkara-perkara tersebut merupakan gugatan yang telah lolos tahap putusan dismissal sebelumnya.
Sebagaimana diketahui MK telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.
Baca juga: Canda Saldi Isra Minta KPU Berikan Success Fee karena Kuasa Hukum Cabut Perkara PHPU DPD Maluku
Dalam putusan dismissal perkara PHPU Legislatif 2024 ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.