News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tim Hukum PDIP Heran Suara Kritik dan Sikap Parpol Dipolisikan: Itu Normal Dalam Demokrasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, merasa aneh suara kritikan yang datang dari pengurus sah partai politik dibungkam lewat pelaporan polisi dengan mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).

Padahal menurutnya kritik dari parpol merupakan sesuatu yang normal dalam praktik berdemokrasi.

Hal ini disampaikan Ronny selepas mendampingi Hasto saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

"Menyuarakan kritik apalagi dari seorang pengurus partai poitik yang sah secara undang-undang, adalah hal yang normal dalam praktek berdemokrasi," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa.

Menurutnya, ucapan Hasto di media massa maupun televisi nasional merupakan sikap PDIP.

Baca juga: PDIP: Pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya Ingatkan Publik Suasana Orde Baru

Sehingga, kata Ronny, justru aneh jika parpol tidak lagi bisa menyatakan sikap politiknya kepada publik.

"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.

"Tentu tidak mungkin pernyataan politik seperti itu dipersoalkan secara hukum," lanjut dia.

PDIP pun bertanya balik apakah pernyataan Hasto tersebut memicu kekerasan dan kerusuhan di publik sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi tersebut.

"Apakah memicu kekerasan, kerusuhan? Silakan dinilai sendiri apakah ada kerusuhan pasca pilpres tahun ini? Kita tidak melihat kekacauan seperti yang terjadi tahun 2019 yang sampai memakan korban," terang Ronny.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Disebut Dilaporkan ke Polisi soal Pernyataan Kecurangan Pemilu 2024

Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini