News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Larangan Bansos di Pilkada 2024, Titi Anggraini Harap Ada Kebijakan Tertulis Mengikat Kepala Daerah 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini (Kanan) di Jakarta. Titi Anggraini berharap ada kebijakan tertulis mengikat kepala daerah terkait larangan pembagian bansos di Pilkada 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini berharap ada kebijakan tertulis mengikat kepala daerah terkait larangan pembagian bansos di Pilkada 2024.

Adapun hal itu disampaikan Titi dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

"KPU dan pihak-pihak otoritas lainnya harus respon (Larangan bantuan sosial di Pilkada 2024). Kalau berkaca dari apa yang terjadi di Pilpres. Belajar dari putusan MK sebenarnya disoroti bukan hanya bansos," kata Titi.

Ia melanjutkan bahkan MK memerintahkan distribusi bansos yang berhimpitan dengan tahapan itu harus diatur kapan waktunya, siapa yang mendistribusikannya dan bagaimana mencegah politisasinya.

"Ada pasal 71 undang-undang Pilkada kita yang lebih tegas daripada Undang-Undang Pemilu. Kalau calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, walikota dan wakilnya membuat kebijakan yang menguntungkan merugikan. Saksinya adalah dibatalkan," kata Titi.

Bawaslu lanjutnya di Pilkada 2020 pernah membuat rekomendasi pembatalan menggunakan pasal 71 dan pasal 73.

"Contohnya di Nias Selatan, Tasikmalaya, Lampung. Walaupun kemudian tidak berujung pada pembatalan karena dikoreksi oleh pengadilan," lanjutnya.

Tapi setidaknya, kata Titi ketika kewenangan itu digunakan itu ada ruang untuk dieksekusi sepanjang Bawaslu betul-betul bekerja dengan profesional, efektif dan menguasai aturan dengan baik.

Tetapi menurutnya itu saja tidak cukup, kalau kemudian aturan yang lebih tinggi tidak mengikat para kepala daerah.

"Kemendagri punya ruang yang besar, KPU juga punya ruang yang besar melalui peraturan KPU tentang kampanye," terangnya.

Baca juga: Niat Jokowi Bagikan Bansos Hingga Desember Dianggap Cawe-cawe Pilkada 2024, Airlangga Beri Respons

Kemendagri, lanjutnya di Pilkada tahun 2020 itu jelas menyatakan. Petahana tidak boleh bagi-bagi Bansos dengan logo elektoral.

"Harusnya itu ditindaklanjuti dengan kebijakan tertulis bukan sekedar anjuran. Kita sudah cukup punya kuat alasan KPK sudah merekomendasikan itu (Larangan 3  bulan penyaluran bansos di Pilkada 2024," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini