Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 200 tentang sengketa hasil Pileg 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diajukan Partai Nasdem, dengan termohon KPU dan pihak terkait Partai Golkar dan PDIP.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam perkara ini, Nasdem menilai terjadi pengurangan suara partai dan penambahan suara pihak terkait di 63 TPS pada 4 kelurahan.
Pada dalil penambahan suara Partai Golkar, MK menyatakan dalil pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, Mahkamah menilai setelah melihat seksama hasil rekapitulasi suara total, dan disandingkan dengan salinan formulir milik KPU, Bawaslu dan pihak terkait, suara Golkar konsisten, dan tidak terjadi penambahan suara sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana
Sementara Mahkamah juga menyebut bukti pemohon yang menunjukkan formulir model C. Hasil salinan dan formulir D. Hasil yang mencantumkan perbedaan perolehan suara Partai Golkar di 63 TPS, tidak dapat meyakinkan Hakim bahwa bukti itu adalah bukti valid.
Hal ini karena terdapat perbedaan tanda tangan Ketua KPPS dan Anggota PPS ketika bukti itu disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh KPU.
“Tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa bukti tersebut merupakan bukti valid yang dapat diyakini kebenarannya,” kata Ridwan.