Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kelompok silent majority masih sangat berpotensi memenangkan pihak yang diuntungkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia kepala daerah.
Untuk diketahui, silent majority bisa diartikan sebagai bagian terbesar dari populasi suatu negara yang terdiri dari orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam politik dan tidak mengungkapkan pendapat politiknya di depan umum.
Di sisi lain, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai batas minimal usia kepala daerah itu diduga menjadi "karpet merah" bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk ikut kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai, kampanye di media sosial masih menjadi sarana paling efektif. Hal tersebut berkaca sebagaimana model kampanye yang digunakan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.
"Sangat bisa terjadi. Apalagi ketika melihat banyak sekali kampanye di medsos yang sangat masif dan juga semacam mungkin algoritma di media sosial kok itu-itu terus," kata Kahfi, dalam diskusi publik bertajuk 'Politik Dinasti dan Putusan MA: Apa Respon Publik dan Media?', yang digelar secara virtual, pada Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Apa Itu Silent Majority? Ramai di Media Sosial saat Pemilu 2024
"Karena yang kemarin terjadi itu (Prabowo-Gibran di Pilpres 2024), kampanye di medsos secara populer, mungkin karena mereka mendapatkan audiens yang cukup tinggi ya, itu sangat efektif," tambahnya.
Efektivitas kampanye medsos Prabowo-Gibran saat itu, menurut Kahfi, dapat dilihat melalui, misalnya, lagu "Oke Gas" yang jadi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 itu yang diperdengarkan di mana-mana dan sering juga menjadi backsound konten yang tidak ada kaitannya dengan politik.
Baca juga: Petinggi Gerindra Temui Ketua Majelis Syuro PKS Jajaki Koalisi Pilgub Sumbar, Cagub Jagoan Diajak
Kahfi menyebut, setidaknya hal tersebut membuat publik menjadi terngiang. Terlebih, kampanye yang mengedepankan narasi atau gagasan tertentu justru kurang digunakan.
"Kita enggak melihat tuh kampanyenya itu menggunakan narasi-narasi gagasan tertentu, rencana program, atau apapun yang kemudian berkaitan dengan tugas-tugas presiden dan wakil presiden ketika misalnya calon tersebut nantinya terpilih," kata Kahfi.
"Soal silent majority itu, jadi walaupun mungkin riuh di publiknya itu negatif, tetapi hasil pemilunya positif."
Diberitakan, usai menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) dan eksis pada masa Pilpres 2024, nama Kaesang Pangarep terus merangsek ke kancah politik nasional.
Terkini, nama putra Presiden Jokowi itu masuk dalam bursa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Bahkan, kini sudah muncul wacana duet antara Anies Baswedan - Kaesang Pangarep untuk Pilgub Jakarta 2024.
Jalan Kaesang ke kancah Pilkada menjadi mulus setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkati Peraturan KPU tentang syarat usia minimal calon kepala daerah, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat terpilih.