News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Proses Seleksi Segera Berakhir, Ini Tugas Pantarlih di Pilkada Serentak 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintas di dekat spanduk terkait partisipasi pemilih dalam Pilkada di Jakarta, Senin (3/10/2016). Kampanye meningkatkan partisipasi warga dalam Pilkada terus dilakukan sedini mungkin, di antaranya dengan memastikan pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya dalam Pemilihan Umum Pileg dan Pilpres, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga berperan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam Surat Edaran Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tertuang beberapa tugas Pantarlih, yakni:

"Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih," sebagaimana dikutip Tribunnews dari Surat Edaran 79/2024, Minggu (16/6/2024).

"Pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," sambung isi Surat Edaran itu.

Baca juga: Anies Sindir Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tolak Berpasangan dengan Kaesang?

Lebih lanjut, Pantarlih juga bertugas menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pendaftaran calon Pantarlih sudah berlangsung sejak 13 Juni lalu dan bakal segera berakhir 19 Juni mendatang. Hingga saat proses pendaftaran dan seleksi sedang dalam pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun fokus pengawasan Bawaslu dalam pembentukan Pantarlih oleh KPU dalam Pilkada Serentak ini adalah berkaitan dengan ketaatan prosedur, salah satunya.

Baca juga: KPU Mulai Tahapan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Kepala Daerah Jalur Independen

Bawaslu memastikan ketaatan KPU dalam membentuk Badan Adhoc sesuai ketentuan UU, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, Bawaslu memastikan keterpenuhan persyaratan Pantarlih seperti berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat serta tindak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, dan tim pemenangan peserta Pilkada 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini