News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Simulasi Jadwal Pelantikan Calon Pilkada Terpilih Sudah Dibahas oleh KPU dan Mendagri

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat simulasi terkait jadwal pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Selasa (25/6/2024).

Namun begitu, hingga saat ini tanggal pelantikan tak kunjung ditetapkan oleh pemerintah.

Di satu sisi, Peraturan KPU (PKPU) yang bakal memayungi proses pilkada masih diharmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) buntut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.

Hasyim pun berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan.

Tak kunjung ditetapkannya tanggal pelantikan ini diakui Hasyim membuat pihaknya kerepotan.

“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” katanya.

”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.

Meski begitu, Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah.

"Kalau pelantikan pilkada itu bukannya urusannya kpu lagi. kpu sampai menghantarkan ke calon terpilih," jelasnya.

"Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan pemerintah pusat dalam hal ini keputusan presiden yang untuk kepala daerah terpilih," pungkas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini