Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan ada 65 Putusan Bawaslu berkaitan dengan netralitas kepala desa pada Pemilu 2024.
Ia berharap tindakan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon ini nantinya tidak terulang di Pilkada Serentak 2024.
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan atau merugikan paslon. Di bawah itu, 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujar Bagja dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Selain itu Bagja juga mengingatkan tentang kehati-hatian aparatur sipil negara atau ASN dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Sebab dia menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Baca juga: Mendagri: Pemda Harus Maksimalkan Dukungan Sarana dan Prasarana Penyelenggara Pilkada Serentak 2024
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja.
Bagja berharap, peran antar-institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah untuk tidak sungkan belajar dari kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Apa Itu Koalisi 4+1? Kerja Sama KIM di Pilpres 2024 Lanjut ke Pilkada Serentak Ditambah Restu Jokowi
Secara teknis hukum, Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Pembentukan dan Pemerintahan Desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU 6/2014.
Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) UU 10/16 tentang Pilkada: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa…”