Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bakal mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kompleks parlemen pada pekan depan menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024.
Sirekap bakal dibatalkan penggunaannya, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia jika KPU tak bisa memberikan representasi dengan baik terkait sistem berbasis daring itu.
Pernyataan disampaikan Doli saat jadi pembicara dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024' yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Hakim MK Wanti-wanti KPU soal Sirekap: Jangan Sampai Bermasalah di Pilkada
Doli yang hadir secara daring menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.
"Kemarin kita di Pileg dan Pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap," jelasnya.
Oleh karena itu, kali ini Doli meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap di Pilkada. Doli mengaku tidak ingin peristiwa di Pemilu 2024 kembali terjadi di Pilkada.
Doli juga menyayangkan KPU tidak menjelaskan penggunaan Sirekap saat Pemilu. Dia pun memastikan kesalahan-kesalahan penggunaan Sirekap di Pemilu akan menjadi perhatian di Pilkada.
Baca juga: SIREKAP Sudah Mendunia, Bobroknya Go-INTERNASIONAL
"Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan," tuturnya.
"Jadi catatan akan diperhatikan, dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempersentasikan itu, itu pasti," ia menambahkan.