News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Beda Sikap NasDem dan PKS soal Cawagub Pendamping Anies pada Pilkada Jakarta

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di kantor DPW PKB Jakarta, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024). Beda sikap Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal sosok calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi diusung Partai NasDem sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024.

Ini berarti Anies menjadi satu-satunya sosok, yang sampai saat ini, sudah mengantongi tiga dukungan partai politik (parpol) untuk berkontestasi di Jakarta.

NasDem menyusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mendukung Anies Baswedan lewat rekomendasi dari tingkat pusat atau DPP.

Sementara itu, PKB yang juga mendukung Anies, baru memberikan usulan dari tingkat provinsi atau DPW.

Di sisi lain, terkait sosok calon wakil gubernur (cawagub) yang akan mendampingi mantan Rektor Universitas Paramadina itu hingga kini masih belum pasti.

Partai NasDem dan PKS juga mempunyai sikap berbeda mengenai hal tersebut, berikut pernyataannya.

NasDem

Anies Baswedan diberikan kebebasan oleh Partai NasDem untuk menentukan sendiri siapa sosok cawagub-nya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Akan tetapi, ada satu syarat yang harus dipenuhi Anies dalam menentukan cawagub, yaitu bukan berasal dari kader Partai NasDem.

"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat, wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," kata Hermawi saat jumpa pers di NasDem Tower, Senin.

Baca juga: 2 Pernyataan PKB usai NasDem Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Hermawi juga menyebut, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk mendeklarasikan pasangan cawagub-nya untuk Pilkada Jakarta.

Tenggat waktu itu paling lambat pada 22 Agustus atau beberapa hari sebelum masa pendaftaran kontestan pemilihan kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024.

"Kemudian kita juga tadi tetapkan deklarasi dengan pasangan, ya, Pak Anies dengan pasangannya siapa nanti beliau akan jelaskan, selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024."

"Tapi bisa lebih cepat (lebih baik), kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ucap Hermawi.

PKS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini