News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang untuk Pileg DPR RI, di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat tetap menyatakan keberatan dengan keputusan KPU RI terhadap rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI untuk Daerah Pilih (Dapil) Banten II.

Keberatan itu disampaikan oleh seorang saksi dari Partai Demokrat, Andi Nurpati, dalam rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi ulang penghitungan suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya yakni soal penyandingan formulir C1 hasil dengan C salinan formulir dari TPS.

"Substansinya adalah apa perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan atau mau istilah sertifikat, kan substansinya sama itu isinya adalah hitungan surat suara dari TPS," kata Andi dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Kata dia, kalaupun salinan formulir itu tidak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak suara, sejatinya penyelenggara pemilu memiliki salinan lain.

Salah satunya, kata dia, salinan yang dimilki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan disandingkan dengan formulir milik para partai politik.

Jika tidak ditemukan juga, baru kata dia mekanisme pembukaan kotak suara atau penghitungan suara ulang dilakukan dengan hasilnya nanti disandingkan dengan formulir C1 hasil.

"Kenapa gak buka 'mana punya Bawaslu sandingkan dengan punya partai-partai yg lain saksi yang lain sama gakni punya Bawaslu, mana yang dipakai, baru kalau itu semua gak ada baru kita buka kotak sepakat gitu lho," kata dia.

Baca juga: Survei LSI: 48,4 persen Warga Sumut Tolak Dipimpin Kembali Edy Rahmayadi

Atas hal itu, Demokrat kata Andi merasa keberatan dengan keputusan KPU RI karena sebelumnya, mereka menggugat hasil Pileg DPR RI Dapil Banten II lantaran menganggap adanya peralihan suara kepada PDIP.

"Baik khsusnya Banten II ini Demokrat menyatakan keberatan dan tidak menerima. Oleh karena itu kami akan tetap mengisi dalam form ini," kata dia.

Tak hanya saksi dari Partai Demokrat, atas hasil keputusan rekapitulasi ulang ini, kubu dari Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan keberatan.

PPP menganggap, adanya ketidakadilan dalam perhitungan suara untuk Dapil Banten II. Hanya saja, mereka tidak membeberkan penjelasan yang detail atas alasannya itu.

"Kita melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II terima kasih," ujar seorang saksi dari PPP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini