Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menyelesaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan suara hasil Pileg 2024.
Dalam putusan tersebut mengharuskan KPU Banten melakukan penyandingan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Kami telah melaksanakan putusan MK sebagaimana amar putusan," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2024).
Diketahui, dari hasil rekapitulasi suara hasil penyandingan yang dilakukan KPU Banten, suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara, terkoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara.
Sedangkan Partai Demokrat yang semula mendapat 142.279 suara, terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Atas hasil tersebut, PDIP unggul 25 suara dari Demokrat. Sehingga satu kursi DPR RI Dapil Banten II dipastikan diduduki oleh caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah.
Sementara, caleg Partai Demokrat Nuraeni selaku calon petahana harus tersingkir dari Senayan.
Menurut Ihsan, dari proses penyandingan, tersebut, ada beberapa partai politik yang suaranya terkoreksi termasuk dua partai yang tengah bersengketa yakni PDIP dan Demokrat.
"Terkoreksi ada beberapa partai kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap," katanya.