Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat enam wilayah hasil Pileg DPRD 2024 yang telah dilakukan pemilu ulang kembali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip situs resmi MK per Kamis (1/8/2024), enam wilayah itu meliputi gugatan dari Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; serta Nasdem di DKI Jakarta.
Baca juga: KPU Yakin Gugatan Hasil Pileg di MK Tak Ganggu Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Adanya gugatan ini mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda terlebih dahulu proses penetapan terhadap caleg terpilih. Padahal di satu sisi proses pendaftaran calon kepala daerah sudah dekat, 27-29 Agustus.
Berdasarkan proses sengketa hasil pileg sebelumnya, MK membutuhkan waktu 27-30 hari kerja buat memutus sengketa sejak gugatan tercatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik yakin MK bakal jadikan proses pendaftaran calon kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menghadapi proses sengketa.
Baca juga: NasDem Resmi Usung Suhardi Duka-Salim Mengga Jadi Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Sulbar
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” sambungannya.