Akan tetapi, duet Anies-Ahok terbentur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Di dalam PKPU itu disebutkan bahwa seseorang bisa menjadi cawagub apabila belum pernah menjadi gubernur di daerah yang sama.
Dengan demikian, jika merujuk pada aturan itu, Ahok yang pernah menjadi Gubernur Jakarta tak akan bisa menjadi cawagub dalam Pilkada DKI kali ini.
Ketika ditanya tentang wacana duet dengan Ahok, Anies pun mempertanyakan apakah aturannya memungkinkan.
Sementara itu, PDIP mengaku menjalin komunikasi dengan Anies dan partai politik lain guna menghadapi Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, Anies juga sudah masuk bursa cagub yang diusulkan oleh DPP PDIP Jakarta.
Namun, hingga saat ini PDIP belum menentukan siapa yang akan diusung.
Adapun PKS sudah mengusung Anies dan salah satu kadernya, yakni Sohibul Iman.
Lalu masih mungkinkah keduanya berduet? Jika peluang itu sudah tertutup, siapa sosok yang akan menjadi pendamping Anies?
Semua itu akan kita bahas dalam acara diskusi Overview Tribunnews hari ini.
(Tribunnews.com)