"Ini adalah proses tahapan terakhir dari proses pemenuhan syarat dukungan calon perorangan," jelas Dody.
Sebagai informasi, KPU Jakarta harus mengumumkan hasil verfak kedua ini terakhir pada 19 Agustus 2024 nanti.
Pasalnya, mereka akan membuka pendaftaran paslon yang akan maju di Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Batas akhir pencalonan pemenuhan syarat dukungan perseorangan Agustus, kami harus menetapkan SK kami rencanakan tanggal 18 Agustus itu akan dilakukan penetapan apakah calon perseorangan di DKI Jakarta memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak," ungkap Dody.
Upaya PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) saat ini masih berupaya mengusung paslon untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, PDIP perlu berkoalisi dengan parpol lain untuk bisa memenuhi syarat mengajukan calon di Jakarta.
Pasalnya, PDIP hanya berhasil mengumpulkan 15 kursi DPRD Jakarta pada Pemilu 2024.
Sementara jumlah kursi yang dibutuhkan parpol maupun gabungan parpol minimal sebanyak 22 kursi.
Adapun politikus PDIP, Deddy Sitorus, berharap Ridwan Kamil yang kabarnya akan diusung KIM Plus tak akan melawan kotak kosong.
"Jadi kalau PDIP tidak masuk dalam koalisi besar, kemudian tidak ada kompetitornya, saya kira itu tidak fair untuk masyarakat."
"Tapi untuk Jakarta, kalau sampai kotak kosong itu cukup menyedihkan meskipun tidak salah," kata Deddy dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Deddy mengeklaim, PDIP memiliki banyak calon yang dapat diusung pada Pilkada Jakarta, tetapi pihakinya masih terganjal jumlah kursi.
"Kalau soal calon kita punya banyak stok, tapi yang terbatas bagi kita adalah peluang untuk maju," ujar Deddy.
Oleh sebab itu, Deddy menyebut PDIP sedang berusaha menjalin komunikasi dengan PKB.