"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata Anggota KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat (2/8/2024).
"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.
Kata Idham, jika KPU membuat peraturan yang melebihi undang-undang, maka hal itu akan membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi "superbody".
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye) perlu dihapus," kata dia.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27–29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24–26 November 2024.