"Makanya kita minta Pak Anies untuk mencari kursi kurangnya supaya bisa berlayar. Kalau Pak Anies enggak bisa cari kursi untuk melengkapi, berarti masalahnya bukan di PKS dong," sambungnya.
TANGGAPAN ANIES BASWEDAN
Anies Baswedan percaya PKS akan tetap bekerja sama dengan dirinya dan menjaga aspirasi rakyat Jakarta untuk Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan merespons soal peluang PKS bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) karena syarat kerja samanya dengan Anies belum mendapat kejelasan dan sudah lewat jatuh tempo.
“Alhamdulillah kami percaya bahwa aspirasi rakyat Jakarta akan terus dijaga. Karena semua partai mendapatkan kursi, itu aspirasi dari rakyat dan aspirasi rakyat Jakarta sejauh ini kalau kita perhatikan DPW-DPW partai di Jakarta sudah mengusulkan nama,” ucap Anies, Kamis (8/8/2024).
“Nah nama-nama itu cerminan dari aspirasi warga. Saya percaya dan sampai sekarang kan juga masih sama, bahwa semua akan bekerja bersama untuk nantinya bersama-sama memenangkan Pilkada Jakarta,” tambahnya.
Atas dasar itu, Anies percaya jika PKS tidak akan meninggalkannya atau berpaling untuk bergabung dengan KIM.
“Jadi saya percaya bahwa semua yang sudah mendapatkan amanat dari rakyat Jakarta akan menjaga amanat itu dengan baik,” kata Anies.
“Dan bagi saya sendiri ini adalah tentang Jakarta, kita ingin Jakarta lebih modern lebih maju, kita ingin Jakarta menjadi kota global dan kota yang mengayomi semua dan itulah yang menjadi fokus kita selama ini. Dan saya percaya semua partai juga menginginkan agar Jakarta menjadi maju berkembang. Kita fokus disitu,” tambah Anies.
Syarat PKS Usung Cagub-cawagub di Pilkada Jakarta
Untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, PKS harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu hanya berpotensi mengantongi 18 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV