Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa enam kotak suara daerah pemilihan (dapil) Lahat 4, Sumatra Selatan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Memerintahkan untuk membawa enam kotak suara, khususnya untuk DPRD kabupaten dapil Lahat 4," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024) untuk perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Penyimpanan Kotak Suara Jadi Pemicu Sengketa, MK Minta KPU Buat Prosedur Standar
Adapun enam kotak suara itu dari TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Pandan Wangi Parigi, serta TPS 1 Desa Kurung Ilir pada Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Selain itu, Arief menyampaikan KPU juga harus membawa daftar hadir pemilih.
Ia mengatakan daftar hadir yang dibawa adalah daftar hadir pemilih tetap, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih tambahan.
Nantinya, kata Arief, KPU diminta untuk menghitung ulang surat suara dengan mencocokkan daftar hadir pemilih.
Penghitungan ulang tersebut akan dilakukan di sidang panel 3 pada Jumat (16/8/2024) pukul 08.00 WIB.
"Nanti akan dihitung di MK, karena berbagai pertimbangan termasuk pada waktu dilakukan penghitungan ulang surat suara di kabupaten, ternyata ada gangguan-gangguan dan dipindahkan ke provinsi. Sekarang semua dihitung ulang dengan mencocokkan daftar hadir di depan MK," ujar Arief.
"Jadi termasuk kotak suara tempat penyimpanan model C daftar hadir pemilih tetap KPU, model C daftar hadir pemilih tambahan KPU, dan model C pemilih khusus KPU," sambungnya.