TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mandat Partai Demokrat, Muhammad Farhan, menyebut adanya peristiwa Bawaslu Kota Serang walkout (WO) saat rapat pleno rekapitulasi ulang Kota Serang.
Hal itu disampaikan Farhan saat bersaksi, dalam sidang Pileg perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Farhan menuturkan, sikap WO dari Bawaslu Kota Serang itu dilakukan karena rekapitulasi tersebut dinilai telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dalam persidangan, Farhan mulanya menjelaskan mengenai persiapan penyandingan suara ulang yang dilakukan satu minggu sebelum 3 Juli 2024.
Ia menuturkan, persiapan penyandingan suara ulang dilakukan di gudang logsitik KPU Kota Serang. Saat itu, diakuinya, semua pihak yang hadir mempersiapkan bukti sebanyak 74 C Hasil untuk di Kota Serang.
Diketahui, hal ini sebagai tindak lanjut dari amar putusan MK pada PHPU Pileg pertama dengan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan penyandingan ulang di 120 TPS dapil Banten II. Sebanyak 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang.
Farhan kemudian mengatakan, mereka mendengar adanya informasi mengenai hilangnya sejumlah C Hasil. Mengetahui hal itu, ia lantas berusaha membuktikannya dengan mendatangi gudang logistik KPU.
"Awalnya ada yang hilang mungkin keselip, lalu kita buka kontainer lain, dan memang agak ngacak di kelurahan yang sudah ditulis dan ternyata di situ sudah ketemu 74 gulungan yang dinyatakan sebagai C Hasil yang harus disandingkan berdasarkan amar putusan MK," ucap Farhan.
"Setelah semua 74 gulungan ditemukan, lalu dimasukkan ke satu kontainer dan dipisahkan per kecamatan, ada dua kec Kecamatan Taktakan dan Walantaka," tambahnya.
Baca juga: MK Segera Gelar RPH Sengketa Pileg, Belum Pastikan Ada Putusan Dismissal
Farhan menyampaikan, saksi Demokrat pun menandatangani berita acara bahwa tidak ada kehilangan. Sebab, menurutnya, saat itu pihaknya hanya melihat gulungan C Hasilnya saja, tanpa melihat lebih detail isinya.
Selain itu, katanya, dari 74 C Hasil, 20 di antaranya hilang. Farhan mengatakan, KPU kemudian berencana membuka kotak suara untuk mengambil C Plano, sesuai dengan surat edaran Bawaslu, imbas dari hilangnya 20 C Hasil itu.
"Saya tanya apa tujuannya? 'Mencari C plano hanya untuk PDIP, karena yang diperintahkan MK hanya PDIP', dan setelah itu apa? Dia bilang akan direkap, dan setelah itu selesai seperti di kabupaten, sehingga dia (KPU) bilang saya akan melaksanakan sesuai amar putusan MK," jelas saksi mandat Partai Demokrat itu.
Namun kemudian, jelas Farhan, pada kejadiannya, terbukti terdapat perbedaan antara C Hasil dan D Hasil di sekitar 3 atau 4 TPS. Farhan kemudian mengatakan, perbedaan suara yang ditambahkan ke PDIP itu dimasukkan ke suara tidak sah.
"Hasil akhirnya sama dengan yang Demokrat mohonkan, mungkin hanya beda satu suara di 2, 3, 4 TPS, dan di situ setelah di upload di Sirekap, KPU tandatangan, terjadi ketok palu penetapan oleh KPU, diketok palu sekali penetapan, di Sirekap akan diupdate, diperbaiki suara PDIP yang naik, lalu disahkan sebagai D Hasil kecamatan akhir, setelah penyandingan amar putusan MK, tidak ada yang lain," ungkap Farhan.
Saat itu, Farhan mengatakan, kondisi ketika rekapitulasi masih aman. Meski demikian, katanya, Bawaslu Kota Serang secara tiba-tiba melakukan walkout.
"Yang mungkin agak membingungkan buat saya, Bawaslu Kota Serang Ketuanya Agus Aan dan kawan-kawannya itu walkout saat akan disahkan," ungkapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan alasan Bawaslu Kota Serang walkout.
Menurut Farhan, hal itu terjadi karena saat itu rekapitulasi telah melebihi batas waktu yang ditentukan MK.
"Mereka WO karena sudah melewati batas yang diperintahkan MK yaitu 30 hari, tenggatnya tanggal 5 (Juli) dan itu dilaksanakan 6 Juli dini hari," kata Farhan.
"Bawaslu walkout?" tanya Suhartoyo.
"Walkout, dan tidak bertanggung jawab atas hasil ini," jawab Farhan.
"Tapi secara faktual lewat tenggat waktu itu merupakan rangkaian yang menindaklanjuti jam-jam sebelumnya ya yang tidak lewat waktu?" tanya Suhartoyo lagi.
"Iya dari tanggal 3 (Juli) itu Yang Mulia," jawab Farhan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan PHPU Pileg Diputus Paling Lambat Pekan Ketiga Agustus 2024
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonannya, Demokrat menyebutkan KPU tak melaksanakan putusan MK secara benar.
Demokrat mendalilkan, hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, menuturkan Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di dapil Banten II. Andi mengatakan Demokrat mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.
"Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan menurut versi termohon, PDIP 142.154, sedangkan Demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisih 125 suara," ucap Andi.
Demokrat menilai KPU memiliki niat melaksanakan putusan MK dengan tidak sesuai amar putusan. Andi menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam proses pembukaan kotak suara.