Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan tetap menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Penerbitan SK tersebut, pada 19 Agustus 2024 mendatang, akan tetap dilakukan meski saat ini mencuat dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dokumen KTP warga untuk pencalonan Dharma-Kun.
Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tetap menerbitkan SK penetapan itu dikarenakan proses tersebut telah tercantum dalam berita acara.
"19 Agustus kan kami harus, ini tahapan nasional ya. Ya kalau tahapan kan harus tetap berjalan, ya, kan. Kalau melihat dari sisi proses, kan tahapan itu kan sudah kami buat dalam bentuk berita acara ya, berita acara ini kan tentu sifatnya sah," kata Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Heboh NIK KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP Minta KPU Validasi Data
Dody menjelaskan, tidak ada pihak yang menyampaikan protes saat rapat pleno pengumuman hasil verifikasi faktual kedua data pendukung Dharma-Kun berlangsung.
Untuk diketahui, rapat pleno digelar pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Oleh karena tak ada yang protes saat rapat pleno, KPU DKI menilai, sah atas hasil verifikasi faktual kedua atas pencalonan Dharma-Kun.
"Dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu DKI. Tentu, sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan, maka sifatnya sah," kata Dody.
Meski demikian, Dody menyebut, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI berkenaan dugaan pencatutan KTP warga tersebut.
Ia menuturkan, KPU DKI siap menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu DKI nantinya.
Lebih lanjut, menurut Dody, tidak menutup kemungkinan ada opsi membatalkan SK penetapan pencalonan Dharma-Kun, jika memang Bawaslu DKI memberikan rekomendasi untuk pembatalan SK tersebut.
"Ya, nanti dipelajari dulu, masa langsung dijawab. Kan pleno nanti kan. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa," imbuh Dody.
Baca juga: Cerita Eric Kaget saat Nama dan NIK Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, saat ini masyarakat mengaku bisa mengetahui KTP-nya dicatut setelah memeriksakan nomor induk kependudukan (NIK) mereka di situs infopemilu. Menurutnya, keterangan di situs infopemilu tersebut merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi hasil.
"Datanya (yang tertera di situs infopemilu) itu tergabung ya, data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual," ucap Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Dengan demikian, kata Dody, keterangan yang tertera pada situs infopemilu hingga saat ini masih menampilkan data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual. Keterangan pada infopemilu itu juga tercampur dengan data para warga yang benar-benar dinyatakan lolos verifikasi faktual alias benar mendukung Dharma-Kun.
Sehingga, situs infopemilu milik KPU RI disebut masih menampilkan data yang seharusnya sudah tidak lagi relevan.
Dody kemudian mengatakan, untuk mengatasi persoalan yang demikian, KPU DKI telah bersurat kepada KPU RI agar keterangan pada situs infopemilu diperbaharui.
"Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU RI bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," ucap Dody.
"Informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," tambahnya.
Dody memberikan contoh, KTP dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul di situs infopemilu sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, data KTP dua anak Anies tidak lolos verifikasi faktual.
Meski demikian, data KTP dua anak Anies lolos verifikasi administrasi, di mana hal tersebut dapat dimaknai, Dharma-Kun bisa memperoleh dukungan dari dua anak Anies.
Terkait hal tersebut, Dody menuturkan, KPU DKI tidak mempertanyakan dari mana Dharma-Kun mendapatkan data dukungan. Sebab, KPU DKI hanya bertindak sebagai pengguna langsung (end user) dari data yang diserahkan Dharma-Kun.
"Misal datanya anaknya Pak Anies Baswedan. Kami cek, memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun, dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat," jelas Dody.
"Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
KPU DKI, jelasnya, saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta berkaitan dengan persoalan pencatutan NIK pada KTP ini.
"Ya, kalau nanti Bawaslu DKI memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," kata Dody.
Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat menyerahkan hasi rapat pleno kepada Dharma Pongrekun di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Adapun berkas dukungan yang dianggap memenuhi syarat dari pasangan Dharma-Kun di angka 677.468 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut data itu melebihi syarat minimal yakni di angka 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.
"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ungkap Dody.
Apabila diakumulasikan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual pertama sejumlah 183.001 data dukungan, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data.