News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU RI Diminta Batalkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Pendaftaran Cakada 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (20/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar demo di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (20/9/2024).

Dalam aksi penyampaian pendapat ini, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena massa membawa mobil komando dan membentangkan spanduk panjang.

Adapun massa menuntut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membatalkan surat edaran KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 terkait perpanjangan pendaftaran calon dan wakil calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Keputusan perpanjangan masa pendaftaran dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Surat edaran tersebut juga dipandang tak sesuai dengan Pedoman Pelaksana Teknis Nomor 1229.  

“Demi demokrasi, batalkan Surat Edaran 2038/PL.02.2-SD/06/2024 karena kangkangi PKPU 10 Tahun 2024,” kata Koordinator Aksi Noprizal Taupan Nur.

Senada, salah satu orator, Muthalib Yamco meminta Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membatalkan surat edaran itu agar tak terjadi gejolak masyarakat terkait pelaksanaan pilkada. Misalnya saja kata dia, gejolak masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara perihal keadilan pencalonan.

Ia menyebut, jika tuntutan ini tak diindahkan, massa mengancam menggelar aksi serupa dengan jumlah yang lebih besar lagi, serta mengadukan ke DKPP perihal kebijakan yang bertentangan yang bisa membuat kisruh pesta demokrasi daerah.

“Segera batalkan surat tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Yamco.

Adapun KPU memperpanjang masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. Maksud dari perpanjangan ini adalah agar tak adanya pasangan calon yang melawan kotak kosong.

Baca juga: KPU Bakal Bahas Mekanisme Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Setelah memperpanjang masa pendaftaran calon yang pertama, tak banyak penurunan angka daerah yang memiliki calon tunggal, hanya turun 2 wilayah dari 43 ke 41.

KPU kemudian kembali membuka masa pendaftaran calon kali kedua selama 3 hari setelah rapat dengar pendapat bersama DPR pada Selasa (10/9/2024) dan berlangsung hingga Rabu (11/9/2024) dini hari.

“Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Kamis (12/9/2024). 

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini