Selain itu, Mahfud juga menekankan, pencatutan KTP ini bisa digugat ke ranah perdata, yakni melalui perkara perselisihan dalam UU ITE.
Nantinya dalam gugatan perdata, penggugat bisa meminta ganti rugi dengan nominal berapapun kepada tergugat.
"Perselisihan di undang-undang ITE itu ada perselisihan antara orang yang namanya dicatut, dokumennya dicatut, dan sebagainya."
"Namanya dokumen data pribadi. Itu bisa menggugat secara perdata. Kalau ada misalnya 20 orang yang dicatut, masing-masing gugat sendiri-sendiri bisa."
"Dan bisa minta berapa miliar aja, berapa harga saya, kan gitu," tegas Mahfud.
Penjelasan KPU DKI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara terkait dugaan pencatutan KTP milik warga untuk data pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Segera Verifikasi Dugaan Penggunaan KTP Warga Jakarta oleh Dharma Pongrekun
Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan saat ini masyarakat mengaku bisa mengetahui KTP-nya dicatut setelah memeriksakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di situs infopemilu.
Menurutnya, keterangan di situs infopemilu tersebut merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi.
"Datanya (yang tertera di situs infopemilu) itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual," ucap Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Dengan demikian, kata Dody, keterangan yang tertera pada situs infopemilu hingga saat ini masih menampilkan data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
Keterangan pada infopemilu itu juga tercampur dengan data para warga yang benar-benar dinyatakan lolos verifikasi faktual alias benar mendukung Dharma-Kun.
Sehingga, situs infopemilu milik KPU RI disebut masih menampilkan data yang seharusnya sudah tidak lagi relevan.
Dody mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu, KPU DKI telah bersurat kepada KPU RI agar keterangan pada situs infopemilu diperbaharui.
"Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU RI bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," ucap Dody.