Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menerima ratusan laporan masyarakat terkait dugaan pencatutan NIK KTP sebagai dukungan terhadap calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Laporan itu pihaknya terima melalui posko pengadu yang dibuka oleh Bawaslu dari level provinsi kabupaten, kota, hingga kecamatan.
“Data yang masuk sudah ada ratusan,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi, Minggu (18/8/2024).
Bawaslu juga membentuk tim khusus untuk dalam melakukan penelusuran kasus dugaan pencatutan KTP warga Jakarta oleh pasangan jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini.
Data yang pihaknya sudah terima kini masuk proses identifikasi dan inventarisasi.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku,” ujarnya.
“Untuk kategori pelanggaran dapat diidentifikasi antara lain tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, serta pelanggaran peraturan hukum lainnya baik pidana umum maupun pidana khusus,” ia menambahkan.
Baca juga: Sosok Pengganti Airlangga Ditentukan dalam Rapimnas dan Munas 20-21 Agustus 2024 di JCC
Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.