News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Kubu Dharma-Kun Bisa Ketar-ketir, Warga Laporkan Pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - Polda Metro Jaya menerima laporan warga terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK))-nya dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polda Metro Jaya menerima laporan warga terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK))-nya dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Pelapor adalah Samson (45), warga Gambir, Jakarta Pusat. Laporan yang dibuat pada Jumat (16/8/2024) teregistrasi dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Betul (melaporkan pencatutan NIK KTP ke Polda Metro Jaya),” kata Samson saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Sudah Ratusan Warga Lapor ke Bawaslu NIK-nya Dicatut Pasangan Dharma-Kun

Samson mengetahui NIK-nya dicatut mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai kasus serupa ramai diperbincangkan di media sosial.

Karena khawatir, Samson mengecek status NIK-nya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. “Saya coba cek, ternyata NIK saya terdaftar sebagai salah satu pendukung calon. Sementara, saya tidak pernah mengajukan diri,” ujar Samson.

Bahkan, Samson mengaku tidak pernah menandatangani sebuah surat yang berisi dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Makanya saya khawatir, saya minta keluarga, anak dan istri saya untuk cek. Alhamdulillah, tidak ada, cuma saya,” kata Samson.

Di sisi lain, alasan Samson melaporkan ke Polda Metro Jaya karena dia mempertanyakan kehadiran negara untuk menjaga data privasi masyarakat seusai dengan peraturan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022.

“Kenapa data saya bisa muncul? siapa yang menggunakan? bahwa itu digunakan oleh calon perseorangan, dalam hal ini Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, itu soal lain buat saya. Saya tidak mau masuk di situ,” ujar dia.

“Tapi, negara berkewajiban untuk menjaga data pribadi saya. Makanya saya tidak mau disangkutpautkan dengan hal yang kayak begini,” lanjut dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan mengenai laporan tersebut.

“Benar (laporan diterima),” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya dilakukan pendalaman,” pungkas Ade.

Kubu Anies Bakal Pidanakan Aktor Pencatutan NIK untuk Dharma-Kun, Ini Sederet Pasal Dilanggar 

Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum memperkarakan dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui kabar dugaan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta viral di media sosial. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK anak dan kerabatnya telah dicatut.

“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pur Parengkun ke Polri, Bawaslu karena sudah melanggar,” kata Iwan, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: KPU DKI Tetap Terbitkan SK Penetapan Dukungan Dharma-Kun Wardana Meski Ada Dugaan Pencatutan NIK

Ia melihat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan dari dugaan pencatutan NIK dari KTP warga untuk mendukung calon Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakatra jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Pertama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kemudian pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Atas polemik ini, pihaknya menduga ada mastermind yang sudah merencanakan meloloskan pasangan independen Komjen Purn Parengkun di Pilkada Jakarta. Setelah hampir berhasil menaklukan semua partai politik.

“Dan kami menduga pasangan independen sengaja diloloskan untuk persiapkan skenario selanjutnya apabila menjegal Anies berhasil,” terangnya.

Hal itu kata Iwan apabila ada calon tunggal di Pilkada Jakarta, maka besar kemungkinan akan kalah melawan kotak kosong, “Karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot dan tidak datang ke TPS,” tegasnya. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini