TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri Rakornas Pilkada serentak 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, Jokowi meminta maaf karena tidak ada kenaikan tunjangan insentif sejak 10 tahun lalu.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," kata Jokowi di depan para Komisioner KPU pusat dan daerah.
Setelah mengetahui tak ada kenaikan tunjangan insentif bagi jajaran KPU sejak 2014 silam, Jokowi menyebut dirinya langsung mendorong adanya kenaikan.
"Sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," kata Jokowi yang disambut riuh tepuk tangan peserta yang hadir.
Tunjangan kenaikan insentif itu, ucap Jokowi, telah ditandanganinya.
Sudah diputuskan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen bagi jajaran KPU.
"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya. Yang ditunggu yang itu. Saya tahu."
"Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. itung-itung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi juga pernah menaikkan tunjangan kinerja pihak yang terlibat dalam keberlangsungan pesta demokrasi.
Baca juga: Jokowi Naikkan Insentif Tunjangan KPU Sebesar 50 Persen
Saat itu, jelang hari H Pemilu 2024, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin, 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres yang diunduh di laman JDIH.setneg, Selasa (13/2/2024).