News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Hendri Satrio: Kalau Semangatnya Demi 'Kalahkan' Jokowi, PDIP Harus Minta Konstituen Dukung Anies

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Anies Baswedan di acara peresmian Jalan Tol Becakayu.

Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.

Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik di pemilu legislatif 2024.

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi. 

"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Ahok juga ditanya kemungkinan hasil rapat DPP ini bakal diputuskan atau masih mematangkan untuk Pilkada Jakarta pada hari ini?

Termasuk, soal kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Ahok pun merespons bahwa keputusan MK ini tentu akan merubah peta politik pencalonan kepala daerah se-Indonesia.

"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," jelas Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini