"Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan MK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan, persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan perkara a quo, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.
"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi.
Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.