News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Parsadaan Harahap.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 akan berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

Parsadaan mengatakan besaran honor ini lebih kecil dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit.

"Memang honor untuk anggota KPPS Ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.

Baca juga: KPU Rekrut Tiga Juta Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan.

Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

Rinciannya honor untuk Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000.

"Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya.

KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini