TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan menentukan langkah politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah aturan main Pilkada terkait syarat pengusungan calon kepala daerah.
"Kami tentunya akan mengambil langkah-langkah strategis ya," ungkap Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar, Adies Kadir kepada wartawan di arena Munas Golkar, di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, bukan hanya Golkar yang akan menentukan langkah-langkah strategis terkait Pilkada ke depan setelah adanya putusan MK a quo, tapi juga partai-partai pemenangan pemilu yang lolos parliamentary threshold lainnya di Pemilu 2024 lalu.
"Saya pikir tidak hanya Partai Golkar, seluruh partai-partai pemenangan pemilu yang lolos kemarin parliamentary threshold pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi putusan MK," ucap Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bidang Hukum
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Baca juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Upaya Jokowi dan KIM Plus Pertahankan Kekuasaan