News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Isu DPR Mau Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK, Feri Amsari: Tak Boleh Diakal-akali

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto profil pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari seusai diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari tegaskan DPR tak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XXII/2024 karena sudah final dan berlaku sejak dibacakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritisi isu Badan Legislasi (Baleg) DPR akan merevisi UU Pilkada demi membatalkan Putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Feri mengatakan, DPR tak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XXII/2024 karena sudah final dan berlaku sejak dibacakan.

"Putusan MK itu wajib dijalankan dan dilaksanakan dan putusan itu menyebutkan bahwa berlaku saat dibacakan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Dia menegaskan, putusan MK mungkin tak menyenangkan bagi semua pihak. Namun, sebagai kewajiban konstitusional wajib dijalankan.

"Tidak boleh diakal-akalin yah, mau diterapkan 2029, kembalikan ambang batas itu tidak boleh," ujar Feri.

Feri meminta putusan MK dilaksanakan sesegera mungkin dan DPR tak boleh membuat UU asal cepat jadi.

Menurutnya, jika itu dilakukan pemerintah dan DPR, maka mereka menentang konstitusi.

"Presiden dan DPR yang menentang konstitusi adalah perbuatan pelanggaran ketatanegaraan terbesar yang dapat menimbulkan akibat yang luar biasa bagi ketatanegaraan kita," ucap Feri.

Feri mengingatkan semua pihak agar berkontestasi di Pilkada sesuai dengan ketentuan konsitusional.

"Jadi bertarung lah dengan fair, jangan bertarung dengan membuat aturan main yang menyenangkan kita saja. Bertarung lah dengan peraturan yang betul-betul konsitusional," tuturnya.

Baca juga: Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Baleg DPR dijadwalkan akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI untuk merevisi UU Pilkada hari ini.

Revisi UU Pilkada ini dilakukan bertepatan setelah MK menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Pilkada atas gugatan yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini