News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Komentari DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada di Munas Golkar: Tukang Kayu Tetap Kena

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan di penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar XI yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024). Jokowi mengomentari putusan DPR yang menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada di Munas Golkar. Ini komentarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada.

Jokowi menegaskan segala putusan terkait Pilkada tersebut merupakan ranah legislatif.

Namun, dia menyebut sosok yang terkena getahnya adalah 'tukang kayu' yang diduga merujuk terhadap dirinya.

"Saat ini yang sedang dirapatkan di DPR, itu wilayah legislatif. Tetapi tetap, yang dibicarakan tetap 'si tukang kayu'.Ya tidak apa-apa. Itu merupakan warna-warni dalam demokrasi ," tuturnya ketika memberikan sambutan di penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8/2024).

Jokowi mengaku dirinya menghormati lembaga legislatif dan yudikatif.

Sehingga, imbuhnya, apapun keputusan yang diterbitkan oleh kedua lembaga tersebut, maka dirinya dan jajaran eksekutif lainnya bakal menghormati.

"Mari kita menghormati keputusan. Beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," katanya.

Sebelum menghadiri Munas Golkar, Jokowi juga turut mengomentari soal putusan Baleg yang menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada.

Dia juga mengungkapkan akan menghormati proses yang tengah berjalan.

"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan proses di DPR dan MK adalah proses konstitusional dan biasa terjadi.

Baca juga: Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Soal Ambang Batas Serta Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," jelasnya.

Dua Putusan Baleg DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada

Sebelumnya, ada dua putusan yang dianulir oleh Baleg DPR terhadap putusan MK terkait pilkada dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu siang tadi.

Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini