Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.
Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Final, Partai Banteng Akan Bertindak jika Baleg DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada
Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.
Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024