News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Komentari DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada di Munas Golkar: Tukang Kayu Tetap Kena

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan di penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar XI yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024). Jokowi mengomentari putusan DPR yang menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada di Munas Golkar. Ini komentarnya.

Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.

Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.

Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Final, Partai Banteng Akan Bertindak jika Baleg DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini