News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. Sosok Achmad Baidowi disorot, di tengah menggaungnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas pencalonan kepala daerah, dianulir oleh DPR.

- Litbang Peradaban , Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 -

- Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kab. Sumenep , Sebagai: Pembina. Tahun: 2006 -

- Redaksi LPKM Instropeksi , Sebagai: Pemimpin. Tahun: 2001 -

- HMI KomFak Tarbiyah , Sebagai: Bidang Kekaryaan. Tahun: 2000 -

- Kopma Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga , Sebagai: Anggota. Tahun: 2000 -

Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com)

Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut mengatakan, Revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024), mengutip Kompas.com.

Agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini