News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

PPP Anggap Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Sebuah Kejutan, Achmad Baidowi: Harus Kita Hormati

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek ikut merespons putusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dikatakan Awiek putusan tersebut akan berpengaruh terhadap konfigurasi pengusungan calon di sejumlah daerah di Pilkada 2024.

Baca juga: Usai Putusan MK: PKS Komitmen Usung RK-Suswono, NasDem Ogah Berandai-andai soal Dukung Anies Lagi

Mulanya ia mengatakan putusan tersebut merupakan kejutan sama seperti jelang pendaftaran Pemilu 2024.

"Jadi MK lagi-lagi memberikan kejutan di detik-detik menuju pencalonan. Tahun lalu sebelum pencalonan presiden ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Ia melanjutkan atas putusan tersebut, pihaknya menghormati karena merupakan bagian dari produk hukum. 

Baca juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Pakar: Tak Ada Lagi Monopoli Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan. Putusan MK itu sebagai sebuah produk hukum yang harus kita hormati," kata Awiek. 

Diterangkannya, putusan MK itu berlaku ke depan. Meski begitu dikatakannya tergantung KPU menafsirkannya kapan dari putusan tersebut. 

"Apakah tindak lanjutnya akan langsung dilaksanakan yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Apakah masih bisa Pilkada kali ini atau Pilkada berikutnya. Tetapi ketika pemilu presiden putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, itu langsung diberlakukan," jelasnya. 

Kemudian ia juga menilai putusan MK tersebut akan berpengaruh terhadap konfigurasi pengusungan calon kepala daerah di sejumlah daerah di Pilkada 2024.

"Ada daerah yang kemarin parpolnya hanya satu, ada dua (Parpol), karena tidak cukup kursinya sehingga sementara batal. Tetapi sementara dengan ada putusan MK bisa membuka lagi apalagi diberlakukan pada Pilkada tahun ini," tegasnya. 

Adapun berkat putus MK No 60 /PUU-XXII/2024. Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah. 

Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Pengamat: Terkesan Melawan Putusan MA Secara Terbuka

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta parpol butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini