News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar soal MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, tak ingin berandai-andai soal kemungkinan pihaknya kembali mendukung Anies setelah putusan MK.

"Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dahulu (Putusan MK)," kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Ia menyebut, NasDem akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain, terkait kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati di Pilkada 2024.

"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik di daerah-daerah tertentu, yang kita sudah berkoalisi. Untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya," jelasnya. 

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut Tobas, terlalu dini berandai-andai melakukan langkah tertentu setelah putusan MK.

Sementara, terkait komitmen dukungan NasDem untuk RK-Suswono di Jakarta, dirinya menegaskan masih mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. 

"Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kami masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK tersebut."

"Kita tunggu saja, tentunya mudah-mudahan yang terbaik bagi bangsa ini," ucapnya.

Baca juga: Putusan MK Bawa Angin Segar bagi PDIP, Kini Syaratkan 1 Hal untuk Usung Anies, Takut Dikhianati?

Golkar: Kesekian Kalinya Putusan MK Mengejutkan 

Sementara itu, Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengakui putusan MK tersebut cukup membuat kejutan jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Bahkan, menurutnya bisa saja konstelasi politik berubah lantaran beberapa parpol bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi pada Pilkada Jakarta.

"Buat saya, untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya," ujar Doli di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," 

"Kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar. Dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Milani/ Fransikus adhiyuda/Reza/Rahmat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini