News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar soal MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). 

Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, MK dalam putusannya menyatakan inkonstitusional pasal yang menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika ingin mencalonkan kepala daerah.

Putusan tersebut, membuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal, PKS, PKB dan Nasdem yang sempat digadang-gadang bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. 

Dengan catatan, ia diajukan oleh parpol yang memenuhi ambang batas baru pada Pilkada Jakarta, yakni 7,5 persen.

Sementara itu, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju sendiri tanpa berkoalisi. 

Putusan MK ini mendapat tanggapan dari sejumlah elite partai politik. 

Berikut tanggapan dari PDIP hingga Golkar soal putusan MK, yang dirangkum Tribunnews.com

PDIP: Kemenangan Lawan Oligarki Parpol 

Baca juga: Putusan MK Bawa Angin Segar bagi PDIP, Kini Syaratkan 1 Hal untuk Usung Anies, Takut Dikhianati?

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan putusan MK ini merupakan kabar baik dan menggembirakan.

Sebab, Deddy menilai, jika selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan dalam proses pencalonan.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini