TRIBUNNEWS.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengambil sikap terkait langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang merevisi Undang-undang (UU) Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Dalam rilis yang telah disetujui 120 guru besar itu, DGB UI mengecam aksi DPR RI yang menganulir putusan MK tersebut.
Menurut mereka, DPR RI telah secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan yang mendalam, DGB UI menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata DGB UI dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya itu, DGB UI mengaku geram, sebab para pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah mengingkari sumpah jabatan mereka.
DGB UI menyatakan prihatin akan masa depan demokrasi yang dianggap berpotensi menghancurkan bangsa Indonesia.
"Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi, justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," urai DGB UI.
Terkait hal itu, DGB UI mendesak semua lembaga negara untuk mengambil sikap.
Pertama, harus menghentikan revisi UU Pilkada yang dibahas Baleg DPR RI dan akan disahkan lewat Rapat Paripurna, Kamis hari ini.
DGB UI juga mendesak lembaga-lembaga negara untuk bersikap aktif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kewarganegaraan.
Terakhir, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional
"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tutup DGB UI.
Berikut daftar 120 guru besar UI yang ikut menyetujui rilis tersebut:
- Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
- Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
- Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
- Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
- Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
- Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
- Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
- Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
- Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
- Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
- Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
- Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
- Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
- Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
- Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
- Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
- Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
- Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
- Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
- Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
- Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
- Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
- Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
- Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
- Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
- Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
- Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, S.S., Msc., DEA
- Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
- Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
- Prof. Dr. Maman Lesmana
- Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
- Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
- Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
- Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
- Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
- Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
- Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
- Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
- Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
- Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
- Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
- Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
- Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
- Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
- Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
- Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
- Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
- Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
- Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
- Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
- Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
- Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
- Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
- Prof. Dr. Martani Huseini
- Prof. Dr. Manneke Budiman
- Prof. Dr. Rosali Saleh
- Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi
- Prof. Dr. dr. Zulkifli Amin
- Prof. Dr. dr.Yoga
- Prof. Dr. dr. Erlina Burhan
- Prof. Dr. dr. Saleha Sunkar
- Prof. Dr. dr. Yeva Rosana
- Prof. Dr.dr. Dyah Purnamasari
- Prof.Dr.dr. Akmal Taher
- Prof. Dr. Hamdi Muluk
- Prof. Dr. Francisia Seda
- Prof. Dr. Yunita. T. Winarto
- Prof. Dr. Melani Budianta
- Prof. Dr. Mayling-Oey Gardiner
- Prof. Dr. Riris Sarumpaet
- Prof. Dr. Fitra Arsil
- Prof. Dr. Andri Gunawan
- Prof.Dr. Evi Fitriani
- Prof. Dr. Anhari
- Prof.Dr. Ratu Ayu Dewi Sartika
- Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu
- Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi
- Prof.Dr. Sudigdo Sastroasmoro
- Prof. Dr. Muchtaruddin Mansyur
- Prof. Dr. Ine Minara
- Prof. Dr. Susie. B. Hirawan
- Prof. Dr, Bambang Budi Siswanto
- Prof. Dr. Martina Wiwie
- Prof. Dr. Anto Sulaksono
- Prof Dr. Zuherman Rustam
- Prof. Dr. Retno Wahyuningsih
- Prof. Dr. Abdul Azis Rani
- Prof. Dr. Ikhwan Rinaldi
- Prof. Dr. Vivi Fauzia
- Prof. Dr. Helmiyanti
- Prof. Dr. Teguh Kurniawan
- Prof. Dr. Noyorono
- Prof. Dr. Imam Subekti
- Prof. Dr. Evie Yunihastuti
- Prof. Dr. Teguh Kurniawan
- Prof. Dr.dr, Samsuridjal Dauzi
- Prof. Dr. Toar Lalisang
- Prof. Dr. Muhammad Anis
- Prof. Dr. Budi Utomo
- Prof. Dr. Amal C Syaaf
- Prof. Dr. Sandra Fikawati
- Prof. Dr. Meily Kurniawidjaya
- Prof. Dr. Agus Sarjono
- Prof.Dr. Ridla Bakri
- Prof.Dr. Abinawanto
- Prof. Dr. Bambang Soegijono
- Prof. Dr. Wibowo Mangunwardoyo
- Prof. Dr. Corina Riantoputra
- Prof. Dr. Yuni Krisnandi
- Prof. Dr. R.Tuti Nur Mutia
- Prof.Dr. Ratna Sitompul
- Prof. Dr. Ratna Dwirestuti
- Prof. Dr. Diantha Soemantri
- Prof. Dr. Septilia Wanandi
- Prof. Dr. Ardhi Findiartini
- Prof. Dr. Djoko Widodo
- Prof. Dr. Idrus Alwi
- Prof. Dr. Titik Pudjiastuti
Nama-nama civitas akademika UI berikutnya akan menyusul
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi massa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Aksi massa itu dilakukan untuk mencegah upaya pengesahan RUU Pilkada lewat rapat paripurna, Kamis, pukul 9.30 WIB.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal.
"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Satria, Rabu (21/8/2024) malam.
Ia menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan juga lapisan masyarakat untuk melakukan aksi di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Satria mengatakan, bagi wilayah Jakarta, bisa merapatkan barisan aksi bersama BEM SI di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: Gelombang Dukungan Kawal Putusan MK: BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Hari Ini
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.
Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.
Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo)