Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PP Muhammadiyah bereaksi menanggapi RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg DPR RI).
Melalui Sekretaris Umum atau Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pihaknya kecewa dengan forum tersebut dimana putusan yang dihadirkan malah berseberangan dengan hasil Mahkamah Konstitusi (MK).
‘Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Menurut dia, sudah seharusnya DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” tegas Mu’ti.
Baca juga: Apa yang Bisa Diketahui Sejauh Ini Jelang Sidang Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Pukul 9.30 WIB?
DPR tidak boleh berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
Pihaknya khawatir langkah DPR tersebut dapat menimbulkan ketidakharmonisan yang panjang.
Selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.
“Tentunya juga akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” ungkap dia.
Dirinya berharap, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas.